Mengenal lebih dekat Kantor Urusan Agama sabang, unit pelaksana teknis Kementerian Agama RI di tingkat kecamatan untuk urusan agama Islam.
KUA sabang adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan, yang menyelenggarakan urusan agama Islam di wilayah kecamatan sabang. KUA dipimpin oleh seorang Kepala KUA dan dibantu oleh Penghulu, Penyuluh Agama, serta staf tata usaha.
Sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan, KUA berperan dalam pencatatan peristiwa nikah, rujuk, wakaf, serta bimbingan keluarga sakinah bagi masyarakat Muslim di sabang. KUA menjadi simpul penting antara umat dengan negara dalam urusan administrasi keagamaan.
Operasional KUA sabang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016, KUA sabang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Cikal bakal KUA berakar dari masa kolonial Belanda dengan dibentuknya Penghulu Lurah sebagai pejabat agama. Setelah kemerdekaan, KUA dibentuk sebagai bagian dari Kementerian Agama untuk melayani urusan keagamaan umat Islam di tingkat kecamatan.
KUA sabang sabang berdiri sebagai wujud kehadiran negara dalam pelayanan administrasi keagamaan masyarakat, menjamin bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi dengan kekuatan hukum yang sah, baik secara agama maupun negara.
KUA sabang melayani seluruh umat Muslim di wilayah kecamatan sabang, meliputi: